Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Kerja Sama dengan BRI dan BNI Gandeng 50 Top Eksportir, Gunakan Program Lindung Nilai

BI Kerja Sama dengan BRI dan BNI Gandeng 50 Top Eksportir, Gunakan Program Lindung Nilai Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia bekerja sama dengan BNI dan BRI mensosialisasikan peraturan baru yang mengatur tentang  stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas). Salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia kepada nasabah eksportir BNI dan BRI. Sosialisasi tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (24/09/2018).

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 eksportir dan pelaku usaha lainnya. Sebagai pembicara adalah Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso.

Menurut Pribadi, penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.

"Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing. Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya," ujar Pribadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/09/2018).

Acara sosialisasi ini dibuka dan dihadiri oleh Direktur Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo, dan SEVP Treasury and Global Services BRI, Listiarini Dewajanti. Harapannya acara ini dapat memberikan wawasan kepada nasabah dari BNI dan BRI terkait dampak perubahan peraturan BI terhadap pelaku usaha, sehingga membantu eksportir yang hadir untuk bertransaksi swap lindung nilai dengan BNI dan BRI.

 

Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari US$10 juta menjadi US$2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: