Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pemilu, Ini Penjelasan KPU

PSI Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pemilu, Ini Penjelasan KPU Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Mukomuko -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, karena partai politik tersebut terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

"Kalau dalam PKPU jelas pembatalan parpol yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye di daerah pemilihan setempat. Tetapi ranah untuk membatalkannya ada pada KPU RI," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Mishabul Amri di Mukomuko, Senin (24/9/2018). 

Semua partai politik dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu pada tanggal 23 September 2018 telah menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.  Dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 tersebut, hanya PSI yang terlambat selama lima menit menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Terkait dengan sanksi parpol yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye Pemilu 2019 kepada KPU setempat, Ia mengatakan, langkah substansial itu pada KPU RI. 

KPU setempat, katanya, hanya menyampaikan kronologi partai politik tersebut terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU RI. Ia menyatakan, KPU setempat melakukan itu sesuai dengan PKPU Nomor 24 tahun 2018 kemudian diubah dengan PKPU NOmor 9 tahun 2018 bahwasanya KPU melakukan klarifikasi terhadap PSI. 

Kemudian PSI memberikan klarifikasi kronologi mengapa sampai terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat. Selanjutnya hasil klarifikasi dikirim ke KPU provinsi, lalu KPU provinsi mengirimkan hasil klarifikasi ke KPU RI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: