Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Dirut Pertamina Ditahan, Kasusnya 'Ngeri'

Mantan Dirut Pertamina Ditahan, Kasusnya 'Ngeri' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa Hukum Karen, Susilo Ariwibowo, membenarkan adanya penahanan kliennya oleh Kejagung selama 20 hari kedepan. Bahkan mengaku tengah menemani Karen dalam perjalanan menuju ke Rutan Pondok Bambu bersama jaksa penyidik.

"Ditahan di Rutan Pondok Bambu," katanya singkat di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Diketahui, Karen ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 silam.

Investasi Pertamina dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi.

Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: