Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Istana, Loh Kok Bisa?

Jokowi Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Istana, Loh Kok Bisa? Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari ini pihak Istana Kepresidenan bertemu dengan Komisi Pemillihan Umum (KPU) dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), membahas mengenai fasilitas yang boleh digunakan Joko Widodo (Jokowi) terkait statusnya sebagai calon presiden.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan pihaknya mengundang Bawaslu dan KPU untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, Sesmil, dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

"Semua unsur staf hadir, supaya paham aturan-aturan KPU," ujarnya di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Sementara, Kepala Biro Teknis KPU, Nur Syarifah, menjelaskan terkait dengan penggunaan fasilitas Istana Kepresidenan, tidak boleh digunakan Jokowi dalam posisinya sebagai capres. Namun terkait dengan pengawalan, kesehatan, dan protokoleran, hal itu dibolehkan.

"Jadi di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol.

Jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," terangnya.
Ia menegaskan, Paspampres, protokoleran dan kesehatan akan tetap melekat pada Jokowi selama 24 jam. Hal itu dikarenakan status Jokowi masih sebagai Presiden.

"Jadi yang melekat 24 jam tidak melihat aktivitas Bapak selaku Presiden dan kandidat, tadi kembali, Paspampres, protokoler, kesehatan dan pengamanan, itu melekat 24 jam kepada Bapak Presiden," jelasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: