Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-Hati! KPK dan PPATK Bakal Cek Aliran Dana Kampanye

Hati-Hati! KPK dan PPATK Bakal Cek Aliran Dana Kampanye Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran dana kampanye.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kerja sama tersebut selalu dilakukan di setiap tahapan pemilu. Namun saat ini belum membahas kerja sama itu bersama KPK. Sebab pihaknya baru saja menyelesaikan tahapan kampanye damai dan pelaporan awal dana kampanye.

"Ya nanti akan kita kuatkan. Nanti KPU, Bawaslu dengan KPK, PPATK tentu akan membicarakan itu lebih detail," ujarnya di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Ia menegaskan, dana kampanye tidak boleh berasal dari APBD dan APBN. Selain itu, tidak boleh berupa sumbangan dari pihak asing. Karena itu, identitas penyumbang dana kampanye harus ditulis secara lengkap.

"Pemberi dana tidak boleh ditulis dengan nama tidak jelas, misalnya 'hamba Allah'," katanya.

Meski begitu, KPU tidak membatasi besaran dana kampanye yang berasal dari tiap pasangan calon atau kandidat. Karena itu, jika capres atau cawapres mau menyumbang untuk kampanye sendiri, itu tidak dibatasi.

Selain itu, besaran sumbangan dana kampanye dari parpol kepada calon kandidat capres-cawapres tak dibatasi. Asalkan sumber dana tersebut dilaporkan secara jelas dan lengkap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: