Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Ketua DPD Gerindra DKI, Begini Klarifikasi KPU DKI

Digugat Ketua DPD Gerindra DKI, Begini Klarifikasi KPU DKI Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPU DKI Jakarta dilaporkan Ketua DPD Gerindra, M Taufik karena dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu atas hasil gugatan terkait status eks napi korupsi di Pileg 2019 mendatang.

Anggota KPU DKI, Partono, mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan terkait gugatan M Taufik atas pencalegan DPRD DKI di Pileg 2019. Karena itu, KPU DKI tetap menindaklanjuti hasil putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menyatakan gugatan M Taufik diterima terkait pencalegan. Namun KPU tetap menunggu Mahkamah Agung (MA) atas uji materi PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg.

"Tadi kita diklarifikasi terkait dengan putusan Bawaslu sidang sengketa dengan M. Taufik dan hasil uji materi terhadap peraturan KPU di MA," ujarnya di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Karena MA memutuskan eks napi korupsi diperbolehkan nyaleg, KPU DKI menindaklanjuti dengan memasukkan nama M Taufik ke daftar calon tetap (DCT). Putusan ini berdasarkan SK KPU DKI Nomor 177 per tanggal 20 September 2018.

"Hasilnya kita sudah lakukan tindak lanjut, jadi tanggal 19 September 2018 kita pleno menindaklanjuti dari putusan MA dan putusan Bawaslu ada surat edaran dari KPU juga menyuruh kita untuk mencermati ulang terkait dengan persyaratan mantan napi korupsi," terangnya.

Berbeda dengan anggota Bawaslu DKI, Puadi, mengaku heran dengan surat KPU tangga 5 September 2018. Surat tersebut menyatakan KPU DKI akan menindaklanjuti putusan Bawaslu sambil menunggu putusan MA. Hal ini yang dipermasalahkan M. Taufik.

"Kalau menindaklanjuti itu harus ada eksekusi dari KPU DKI, bukan menunda," tegasnya.

Selain itu, menyebut KPU seharusnnya juga mendasarkan tindaklanjut terkait DCT berdasarkan putusan Bawaslu DKI dan putusan MA.

"Paling tidak dua hari ke depan akan kita putuskan kasus ini," katanya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: