Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Aturan Cuti Kampanye untuk Presiden

Ini Dia Aturan Cuti Kampanye untuk Presiden Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan pengertian cuti kampanye untuk capres petahana adalah dengan memberitahukan jadwal kampanyenya kepada KPU melalui Sekretariat Negara.

"Dalam Undang-undang jelas bahwa Presiden harus cuti bila berkampanye, hanya pengertiannya adalah Presiden memberitahukan jadwal kampanyenya kepada KPU melalui Setneg," kata Wahyu di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan pejabat negara yang harus menjalani cuti di luar tanggungan negara ketika mengikuti kampanye Pilpres 2019. Pasal 281 dalam UU Pemilu menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama, Presiden dan Wapres serta kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kedua, Presiden dan Wapres serta kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Terkait fasilitas negara, Wahyu menyebutkan ada tiga pengecualian yang tetap boleh dinikmati Presiden Joko Widodo dalam menjalani kampanyenya sebagai capres, yaitu: protokol, keamanan dan kesehatan.

"Karena Pak Jokowi itu kan Presiden sekaligus capres, jadi sedetik pun jabatan presiden itu tidak boleh dipindahtangankan," tutur Wahyu.

Wahyu menegaskan pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 tidak hanya diatur melalui PKPU saja, melainkan ada peraturan perundangan lain yang juga berlaku terhadap keberlangsungan kampanye.

"PKPU itu bukan satu-satunya aturan yang mengatur kampanye, tetapi ada peraturan perundangan lain yang relevan dan harus dipatuhi, misalnya aspek ketertiban umum, keamanan lingkungan dimana kita mengacu sesuai kewenangan Kepolisian," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: