Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Tak Ada Larangan Kepala Daerah jadi Jurkam Capres

Mendagri: Tak Ada Larangan Kepala Daerah jadi Jurkam Capres Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah mempunyai hak untuk mendukung salah satu pasangan Capres/cawapres asal tak menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).

"Seorang kepala daerah memiliki hak untuk mengkampanyekan atau menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon presiden dan wakil presiden tapi tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya itu aja," kata Tjahjo saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (24/9/2018).

Menurut, Tjahjo, Kepala daerah yang nantinya akan terlibat mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden diingatkan untuk mengajukan cuti terlebih dahulu kepada Mendagri. Diungkapkannya, dirinya tidak mengeluarkan imbauan khusus kepada kepala daerah yang turut mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Yang penting tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah tetap dilaksanakan," ujar Tjahjo.

Seperti diketahui, ada beberapa kepala daerah di Jatim yang menyatakan akan terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019. Terutama di Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Maruf Amin, di mana sebagian besar koordinator wilayah TKD Jatim merupakan bupati atau wali kota di Jatim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: