Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nama Dorodjatun Kuntjoro-Jakti Disebut dalam Sidang Tipikor Mantan Ketua BPPN

Nama Dorodjatun Kuntjoro-Jakti Disebut dalam Sidang Tipikor Mantan Ketua BPPN Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai ketua BPPN yang menghapuskan utang BDNI ke petambak yang dijamin PT DCD dan PT WM dan memberikan surat pemenuhan kewajiban di sisi lain Sjamsul Nursalim belum melunasi kewajiban atas kesalahan menampilkan utang sehingga seolah-olah piutang lancar, terdakwa tidak sendiri tapi dilakukan bersama-sama dengan pihak terkait lain yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dalam perkara ini, Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

"Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyetujui dan sependapat dengan terdakwa dan mengeluarkan Keputusan 13 Februari 2004, padahal terdakwa maupun Dorodjatun yang sama-sama hadir di dalam ratas mengetahui bahwa ratas tidak pernah mengambil keputusan atau memberikan persetujuan untuk penghapusan atas porsi hutang petambak tersebut," ungkap Anwar.

BDNI milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: