Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Adik Zulkifli Hasan

KPK Perpanjang Penahanan Adik Zulkifli Hasan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Lampung Selatan nonaktif yang juga adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan (ZH), tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 24 September sampai 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain Zainudin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya antara lain anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR). Setelah menjalani proses perpanjangan penahanan, lanjut Febri, penyidik KPK pada Senin juga memeriksa tersangka Zainudin untuk dua tersangka lainnya, yaitu Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh tersangka ZH dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini," kata Febri.

Selain itu, KPK pada Senin juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tersangka Gilang Ramadhan.

"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR, Direktur PT Prabu Sungai Andalas kepada penuntut umum hari ini atau tahap dua," ucap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: