Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kotjo Ajukan JC ke KPK, Ada Tersangka Lain PLTU Riau-1?

Kotjo Ajukan JC ke KPK, Ada Tersangka Lain PLTU Riau-1? Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, telah mengajukan diri sebagai saksi bekerja sama dengan penegak hukum atau bisa dikenal dengan justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan Johannes Kotjo telah mengajukan JC tidak lama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Saat ini, KPK masih mempertimbangkan permohonan JC tersebut.

"Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa (Johannes) serius atau tidak menjadi JC," katanya di Jakarta, Selasa (25/9).

Ia menambahkan, JC akan dikabulkan bila bersikap kooperatif selama persidangan, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus PLTU Riau. Bila keterangannya dianggap konsisten, maka KPK akan mempertimbangkan untuk mengabulkan JC.

"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, selain Johannes, ada juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial, Idrus Marham.

BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd. Rencananya, PLTU Riau 1 dijadwalkan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: