Saat membagikan sebanyak 7.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten dan Kota Bogor, Presiden Jokowi tidak lagi memberikan hadiah sepeda layaknya pada kegiatan-kegiatan kuis sebelumnya. Hal itu dikarenakan, Jokowi merasa setelah memasuki masa kampanya, aksi bagi-bagi hadiah sudah tidak diperbolehkan lagi.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pembagian sepeda dalam statusnya sebagai presiden tidak ada masalah, karena selama ini memang begitu yang dilakukan Jokowi. Tapi sebagai calon presiden, bagi-bagi sepeda tentu dipertanyakan.
"Ya dia sebagai apa, kalau sebagai presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan beliau tetap bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Ia menambahkan, pada saat petahana presiden itu berkampanye, maka hak protokoler, keamanan, dan kesehatan serta fasilitas masih tetap melekat.
"Jadi, sedetik pun jabatan presiden itu tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain," katanya.
Wahyu menjelaskan, posisi Jokowi tersebut diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengawalan dan Pengamanan Capres-cawapres dalam Pemilu.
"Karena memang berdasarkan UUnya memang seperti itu. Jadi, petahana presiden yang menjadi calon presiden diperlakukan seperti itu berdasarkan UU dan peraturan perundang-undangan yang lain," jelasnya.
Dengan demikian, polemik perdebatan posisi capres petahana semestinya tidak ada lagi, karena aturan itu sudah berlaku sejak Pemilu 2009. Wahyu merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait posisi Jokowi kendati sebagai capres masih menjadi Presiden RI.
"Jadi, ini juga perlu kita jelaskan kepada masyarakat luas bahwa petaha presiden itu juga presiden," terangnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: