Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud: Sumber Dana Parpol Harus Diperjelas

Mahfud: Sumber Dana Parpol Harus Diperjelas Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Padang -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengusulkan partai politik memiliki sumber pendanaan yang jelas sehingga tidak terlibat korupsi apabila caleg mereka telah menjabat nantinya.

"Harus dipikirkan bagaimana orang yang aktif di politik tidak perlu mencari uang untuk menyuap, tidak menerima suap atau mencuri uang negara," kata dia, di Padang, Selasa (25/9/2018).

Menurut dia partai politik harus disehatkan sehingga tidak lagi menjadi penyebab  korupsi politik yang memiliki dampak lebih luas.

Ia mencontohkan di Jerman, pemerintah setempat menyediakan anggaran yang cukup untuk partai politik menjalankan usaha secara benar, terbuka, dapat diaudit dan tidak mempengaruhi proses pelaksanaan usaha nasional.

Mahfud menilai korupsi politik merupakan korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan politik. Kedudukan mereka sebagai pejabat digunakan untuk memanipulasi dana APBN maupun APBD, kejahatan ini umumnya dilakukan oleh aktivis partai politik.

Korupsi politik juga dapat dilakukan selain orang partai politik yakni seperti hakim, menteri dan lainnya dengan menggunakan pengaruhnya, itu juga disebut korupsi politik. 

"Banyak yang mengatakan partai politik harus dibubarkan tapi itu tidak dapat dilakukan. Partai politik merupakan instrumen konstitusi, ada dua pasal yang mengatur bahwa keberadaan partai harus ada," katanya.

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bilang, korupsi politik bukan hanya sekedar mencuri, atau mengambil kekayaan negara untuk kepentingan pribadi namun lebih besar daripada hal itu.

Dia mencontohkan seorang pejabat yang ditangkap KPK pernah berkomunikasi dengan pihak pemerintah agar dia mendapatkan keuntungan dari setiap kilogram gula yang masuk ke Sumatera Barat.

"Ini jelas berbahaya, setiap kilogram gula yang masuk ke Sumbar dia mendapatkan komisi. Coba bayangkan berada uang yang didapatkannya, ini salah satu bentuk korupsi politik," katanya.

Hingga saat ini KPK menangkap 146 anggota DPRD yang tersebar di 13 daerah dan 68 orang anggota DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: