Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tak Gentar Hadapi Banding Mantan Ketua BPPN

KPK Tak Gentar Hadapi Banding Mantan Ketua BPPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi banding yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

"KPK meyakini seluruh bukti dan argumentasi yang sudah disampaikan sebelumnya. Silakan ajukan banding akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai ketua BPPN yang menghapuskan utang BDNI ke petambak yang dijamin PT DCD dan PT WM dan memberikan surat pemenuhan kewajiban di sisi lain Sjamsul Nursalim belum melunasi kewajiban atas kesalahan menampilkan utang sehingga seolah-olah piutang lancar, terdakwa tidak sendiri tapi dilakukan bersama-sama dengan pihak terkait lain yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/9).

Syafruddin selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: