Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

EITI Dorong Transparansi Tata Kelola Minerba

EITI Dorong Transparansi Tata Kelola Minerba Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) terus mendorong adanya transparansi tata kelola kekayaan Sumber Daya Alam, termasuk sektor mineral dan batubara (minerba) kepada masyarakat. Berdasarkan data EITI tahun 2016, 94 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba disumbang oleh 112 perusahaan dari ribuan perusahaan sektor minerba di Indonesia.

Asisten Deputi Industri Ekstraktif, Kemenko Bidang Perekonomian, Ahmad Bastian Halim, menyatakan, perlu dilakukan verifikasi yang lebih baik untuk mendata ribuan perusahaan sektor minerba yang hanya berkontribusi 6% PNBP nasional tersebut.

“Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan penerimaan negara dari sektor minerba dapat lebih meningkat,” kata Bastian Halim sesuai keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/09/2018).

Melalui upaya transparansi, EITI berupaya mendorong perbaikan tata kelola, termasuk kebijakan tentang DMO batu bara. Harapannya agar ada masukan untuk pemerintah dalam menentukan kebijakan sektor minerba ke depan.

“Dengan adanya diskusi publik, diharapkan dapat memberi masukan, kritik atau opsiopsi kebijakan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola di sektor industri ekstraktif, tambah Bastian.

Dalam upaya menegakkan prinsip transparansi dan upaya perbaikan tata kelola pada sektor industri ekstraktif (migas dan minerba), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan implikasinya di Hotel Aryaduta. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan untuk memenuhi standar  EITI yang saat ini telah dilaksanakan oleh 51 negara, termasuk Indonesia.

Dalam kebijakan DMO batu bara, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 23/2018 yang mewajibkan 25 persen produksi batubara perusahaan dijual di dalam negeri. Namun dalam perkembangannya, demi mendorong ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan, Kementerian ESDM telah merevisi Kepmen tersebut menjadi Kepmen 1924/2018 dengan menetapkan tambahan kuota produksi sebesar 100 juta ton untuk ekspor yang tidak dikenakan kewajiban DMO. Sehingga target produksi batu bara yang semula 485 juta ton meningkat menjadi 585 juta ton untuk tahun 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: