Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Pemblokiran Skandal Sandiaga Tidak Terkait Pemilu

Menkominfo: Pemblokiran Skandal Sandiaga Tidak Terkait Pemilu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan pemblokiran situs skandal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tidak terkait dengan Pemilu 2019, melainkan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemarin Sandiaga Uno itu tidak dikaitkan konteks pilpres," kata Rudiantara, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (26/09/2018).

Situs skandal Sandiaga tidak diblokir karena permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait kampanye hitam, tetapi menggunakan UU ITE setelah Polri mendapat laporan.

"Itu dilaporkan polisi dan kami mendapatkan tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, jadi kami take down," ujar Menkominfo.

Apabila merasa dirugikan oleh situs tertentu, masyarakat dapat melapor kepada polisi yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs yang merugikan tersebut.

Berkaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.

Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.

Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno, sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya.

Operator setidaknya membutuhkan waktu satu hari setelah permintaan blokir dari Kominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: