Sesuai dengan janjinya pada Pilkada DKI Jakarta lalu, kini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menepatinya yakni dengan mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi yang dulunya dirancang oleh Ahok.
Anies mengatakan pencabutan izin pembangunan pulau-pulau reklamasi tersebut sudah sesuai dengan rencana kerja yang dilakukan.
"Ini yang sudah selesai kami kerjakan. Isinya berupa Pergub dan juga surat pencabutan," katanya di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Pencabutan izin pulau reklamasi ini, lanjut Anies, dilakukan setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melakukan kajian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa izin tersebut harus dicabut.
"Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut," ujarnya.
Ia menegaskan, pencabutan izin tersebut bukan karena kehendak pribadinya atau kelompok. Melainkan hasil kajian Badan Pengelolaan Reklamasi.
"Pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi," imbuhnya.
Diketahui, Anies sebelumny telah melakukan penyegelan bangunan-bangunan yang ada di pulau reklamasi di teluk Jakarta, sejak Juni 2018 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: