Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temukan Penyimpangan, OJK Bekukan SNP Finance

Temukan Penyimpangan, OJK Bekukan SNP Finance Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menemukan penyimpangan yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Pengawas dari OJK sudah melihat adanya ketidaklaziman pada laporan SNP sejak Juli 2017.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, kala itu OJK menyarankan agar hal tersebut diselesaikan antara perusahaan pembiayaan tersebut dengan bank yang memberikan pembiayaan kepadanya.

"Kami sudah melakukan pembinaan ke bank tersebut dan meminta untuk dilaporkan hasilnya," kata Slamet dalam pernyataan resminya kepada redaksi Warta Ekonomi, Rabu (26/9/2018).

OJK melakukan evaluasi kepada bank tersebut, yang menjadi korban dari tindakan SNP pada awal 2018. Dalam kasus ini, OJK menandaskan pengawasan terintegrasi kepada industri jasa keuangan sangat efektif. Pasalnya, tidak perbankan saja, tapi bersinggungan juga dengan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Langkah-langkah menjaga stabilitas industri jasa keuangan dilakukan, salah satunya dengan langkah antisipatif oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif/PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga bank dapat meng-absorb risiko gagal bayar.

Hal ini sekaligus untuk merespons SNP Finance yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap kewajiban sebesar sekitar Rp4,07 triliun. Kewajiban tersebut terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp2,22 triliun dan MTN sekitar Rp1,85 triliun.

Sejak Mei 2018, OJK telah membekukan kegiatan usaha SNP Finance. Konsekuensinya SNP dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Perusahaan tersebut menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. Apabila dalam enam bulan tidak melakukan tindakan-tindakan yang diperintahkan OJK, maka dapat dikenai sanksi pencabutan usaha.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: