Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengguna Vape Dikenakan Cukai, Konsumen Terbebani?

Pengguna Vape Dikenakan Cukai, Konsumen Terbebani? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya.

"Kami melakukan sosialisasi pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau di Denpasar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia mengatakan konsumen rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape nantinya harus mengeluarkan uang lebih untuk bisa menikmati rokok elektrik. Terhitung mulai 1 Juli 2018, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai mulai menyosialisasikan cukai pada produk rokok elektrik.

"Penerapan secara resmi mulai dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2018 dengan menerbitkan pita cukai untuk cairan rokok elektrik. Ini kami lakukan untuk memperketat pengawasan terhadap produk rokok elektrik," katanya.

"Sejak diterapkanya pengenaan cukai pada rokok elektrik, maka pendapatan negara per tanggal 1 Oktober hingga saat ini dari produk tersebut mencapai Rp31 miliar dengan Rp11 miliar di antaranya dari Bali," katanya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: