Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Suap Hakim, Eks Wakil Ketua PN Medan Dipanggil KPK

Dugaan Suap Hakim, Eks Wakil Ketua PN Medan Dipanggil KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, terkait dugaan suap hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) nonaktif, Merry Purba.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Wahyu Prasetyo yakni sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan, dalam dugaan suap hakim PN Medan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Tidak hanya Wahyu, lembaga anti rasuah juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Panitera Muda Tipikor Medan, Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga, RR Yunita Mayasari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Hadi.

Wahyu sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (13/9/2018) lalu. Saat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.

Diketahui, dalam perkara itu, Merry diduga menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp3 miliar dari Tamin. Merry dan Tamin pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, seorang panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian ada pula orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: