Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI: Penonton Pertandingan Sepak Bola Berhak atas Kompensasi dan Ganti Rugi

YLKI: Penonton Pertandingan Sepak Bola Berhak atas Kompensasi dan Ganti Rugi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa penonton pertandingan olahraga adalah konsumen, apalagi penonton telah membayar tiket. Sebagai konsumen, berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen. Dan juga berhak atas kompensasi dan ganti rugi, jika selama menjadi penonton dirugikan.

Oleh karena itu, atas meninggalnya penonton/supporter sepak bola, Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, Penyelenggara (PSSI) telah gagal menjaga rasa nyaman, aman dan keselamatan penonton sebagai konsumen pertandingan olahraga.

"Dalam kondisi darurat, apalagi seperti sepakbola, seharusnya venue olahraga dilengkapi panic button sehingga ada pertolongan pertama," kata Tulus sesuai keterangan resminya di Jakarta, Kamis (27/09/2018).

Tulus menambahkan, kedua klub sepak bola juga gagal melakukan pembinaan terhadap supporter-nya untuk mewujudkan hal serupa.

"Klub sepakbola tidak hanya bertanding untuk menang, tapi juga memberdayakan penonton dan fansnya. Mengingat, sepak bola adalah pertandingan yang menyedot fanatisme penontonnya," tambah Tulus.

Terhadap meninggalnya supporter sepak bola atau event olahraga apapun, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, maka:

1. Penyelenggara diwajibkan memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian, apalagi meninggal dunia;
2. Penyelenggara juga seharusnya mengasuransikan penontonnya, include di dalam tiketnya;

3. Klub sepak bola yang menyebabkan supporternya anarkhis, melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai meninggal dunia, perlu diberikan sanksi keras.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: