Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi-Ma'ruf Nomor Urut 1, PKB Ketiban Untung

Jokowi-Ma'ruf Nomor Urut 1, PKB Ketiban Untung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kupang -

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Nusa Tenggara Timur menilai sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) partai tersebut diuntungkan dengan nomor urut satu yang didapat oleh calon presiden Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

"Kami dapat keuntungan dari nomor urut yang dimiliki oleh pasangan calon Presiden Jokowi-Ma'ruf karena nomor urut PKB juga sama yakni nomor satu," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Nusa Tenggara Timur NTT Yucundianus Lepa di Kupang, Kamis (27/9/2018).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan rencana partai tersebut khususnya di NTT untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam pesta demokrat Indonesia yang direncanakan akan berlangsung pada April 2019 mendatang.

Ia menjelaskan untuk parpol peserta pemilu 2019 nanti PKB mendapatkan nomor urut satu sehingga lanjutnya sudah ada perintah dari DPP bahwa seluruh caleg PKB harus menyampaikan nomor urut satu partai harus sekaligus disampaikan dengan nomor urut calon presiden.

"Jadi sudah ada perintah agar cukup sekali saja menyebutkan satu nomor urut sekaligus untuk calon presiden dan caleg PKB," tambahnya.

Bahkan sudah ada instruksi untuk mengkampanyekan calon presiden Jokowi-Ma'ruf dan di setiap daerah. Dan khusus di NTT PKB NTT diinstruksikan untuk memenangkan pasangan itu Jokowi-Ma'ruf.

Lebih lanjut terkait target kursi PKB di DPRD NTT nanti, ia memastikan bahwa partai yang dipimpinnya mampu meraih 10 kursi.

"Artinya bahwa kami menargetkan agar bisa dapatkan kursi pimpinan di DPRD NTT nanti. Kami optimis bahwa sejumlah Caleg kami khususnya di NTT mampu capai target itu," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: