Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Suap Gubernur Aceh Nonaktif, Ternyata Beli Jersey dan Medali

Uang Suap Gubernur Aceh Nonaktif, Ternyata Beli Jersey dan Medali Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, uang suap yang ditujukan ke Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, ternyata mengalir pada ke kegiatan Aceh Marathon 2018, yang dananya dipakai untuk pembelian seragam olahraga (jersey) dan medali.

Pada persidangan, jaksa membacakan dakwaan bagi Ahmadi, menjelaskan awalnya Ahmadi yang menjabat sebagai Bupati Bener Meriah, ingin mendapatkan proyek dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Kemudian berkongkalikong dengan Irwandi, agar proyek-proyek di wilayahnya dapat dikucuri DOKA serta kontraktornya berasal dari wilayah itu.

Selanjutnya terjalin kesepakatan dengan syarat, Ahmadi memberikan commitment fee pada Irwandi sebesar 10%. Untuk memperlancar urusan itu, Irwandi tidak turun tangan langsung melainkan menggunakan berbagai macam tangan, mulai dari staf khususnya, Hendri Yuzal, hingga salah seorang anggota timses Irwandi bernama Teuku Saiful Bahri. Sedangkan Ahmadi memakai tangan Muyassir selaku ajudannya.

"Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal membahas teknis penyerahan 'uang zakat fitrah' dari terdakwa untuk Irwandi Yusuf yang disepakati, bahwa 'uang zakat fitrah' akan diterima Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful Bahri yang diterimakan kepada Teuku Fadhilatul Amri," jelas Jaksa di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Ahmadi kemudian memberikan uang ke Irwandi secara bertahap, yakni awalnya Rp120 juta, meningkat menjadi Rp430 juta. Namun sebelum pemberian ketiga, Irwandi berpesan agar Ahmadi menyiapkan Rp1 miliar, untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

"Muyassir juga menyampaikan pesan Hendri Yuzal bahwa Irwandi Yusuf sedang membutuhkan dana sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta terdakwa untuk memenuhinya," terangnya.

Ternyata Ahmadi menyanggupinya, dengan memerintahkan anak buahnya menarik duit dari rekanan di Bener Meriah. Namun uang yang terkumpul pada akhirnya hanya Rp500 juta yang tetap disetorkan ke Irwandi, tentu saja melalui tangan orang lain.

Sebagian uang Rp 500 juta disetorkan ke rekening bank untuk pembayaran down payment kebutuhan kegiatan Aceh Marathon, dengan 3 kali transfer di antaranya Rp190 juta DP ke-2 medali, Rp173,775 juta DP ke-2 jersey, dan Rp50 juta dengan keterangan transaksi pinjaman.

"Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amri kepada Teuku Saiful Bahri," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: