Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Segan Jaga Stabilitas Rupiah, BI Keluarkan Kebijakan DNDF

Tak Segan Jaga Stabilitas Rupiah, BI Keluarkan Kebijakan DNDF Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Bank Indonesia (BI) memiliki kebijakan berdasarkan nilai fundamental dan mekanisme pasar. BI tidak akan segan-segan melakukan stabilisasi dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Kami pentingkan dalam arti volatilitasnya bukan levelnya. Makanya, tadi disebutkan policy kami menjaga volatilitas nilai tukar rupiah, tentu saja sesuai perkembangan-perkembangan yang terjadi, termasuk perkembangan fundamental," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Selain itu, untuk menjaga rupiah, BI mengeluarkan kebijakan Domestic Non Delivery Forward (DNDF). Perry menyebutkan bila kebijakan DNDF dilaksanakan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing agar memberikan nilai lindung terhadap korporasi maupun perbankan.

DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah Jisdor untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.

Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi, berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valas.

"Sekarang kami keluarkan DNDF, dengan demikian kebutuhan valas tidak harus semua dipenuhi melalui pasar tunai spotnya, yang punya valas butuh rupiah bisa menggunakan swap, sehingga kebutuhan valas ke depannya terpenuhi, kebutuhan rupiah sekarang terpenuhi dengan biaya yang cukup menarik. Untuk lindung nilai, memang korporasi atau bank yang memerlukan, tapi tidak mempunyai valas tidak usah menubruk-nubruk ke pasar spot, bisa membeli forward," terangnya.

Menurut Perry, forward yang selama ini dilakukan harus diselesaikan secara gross dan juga ada perpindahan dana. Dengan DNDF, penyelesaian dilakukan secara netting dan tidak harus dengan perpindahan dana.

"Karenanya, ini memenuhi kebutuhan para koporasi, perbankan untuk kebutuhan valas ke depannya sebulan tiga bulan tidak harus semua dipenuhi secara spot, bisa melalui forward dengan DNDF," jelasnya.

Kebijakan DNDF bisa dimanfaatkan oleh para investor asing. Pasalnya, ketika investor asing berniat keluar dari domestik, namun kemudian ingin masuk lagi, bisa membelinya secara forward.  

"Investor asing yang saat ingin keluar tentu saja mereka tidak harus beli secara spot karena bisa keluar hari ini, bulan depan akan masuk lagi, bisa membeli secara forward. Selama ini, non-delivery forward-nya dilakukan di luar negeri, ini konteks langkah-langkah yang dilakukan stabilisasi nilai tukar," pungksanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: