Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantor Bupati Kolaka Kena Demo Puluhan Guru

Kantor Bupati Kolaka Kena Demo Puluhan Guru Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Kolaka -

Puluhan guru Sekolah Dasar bersama Forum Pemerhati Rakyat Kolaka (FPRK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemda Kolaka, Sultra, Kamis.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan membakar ban bekas menuntut mutasi guru sebanyak 67 orang yang dilakukan Diknas agar ditinjau ulang. Salah satu koordinator aksi unjuk rasa itu, Erwin mengatakan mutasi yang dilakukan Diknas sarat kepentingan politik karena guru yang dimutasi merupakan pendukung salah satu pasangan calon Bupati saat pilkada serentak pada Juli 2018.

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Agar segera meninjau ulang SK pemutasian para tenaga pengajar yang sudah dikeluarkan oleh BKD," katanya. Sementara Haeruddin koordinator aksi lainnya menjelaskan seharusnya Diknas dan BKD tidak melakukan mutasi karena sesuai undang-undang pilkada, tidak dibenarkan melalukan mutasi enam bulan sebelum pilkada maupun sesudah pilkada.

"Ini kan aneh yang dimutasi rata-rata guru yang mendukung salah satu paslon sementara guru yang mendukung paslon petahana tidak ada yang dimutasi," ungkap Haeruddin. Usai berorasi Pemkab Kolaka yang diwakili Asisten I bersama sekretaris BKD menerima perwakilan aksi di salah satu ruangan kantor Bupati.

Dalam pertemuan itu Sekretaris BKD, Supandi mengatakan, SK pemutasian yang dikeluarkan oleh BKD sudah sesuai aturan yang berlaku. "Diknas yang mengajukan kepada dan BKD hanya menyetujui hasil usulan mutasi tersebut," katanya.

Namun dalam pertemuan itu tidak menemui titik terang sehingga puluhan guru dan forum pemerhati rakyat Kolaka berjanji akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak kalau SK mutasi tidak ditinjau kembali. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: