Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lecehkan Mahasiswi, Dosen Cabul ini Kena Pasal Berlapis

Lecehkan Mahasiswi, Dosen Cabul ini Kena Pasal Berlapis Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandarlampung mendakwa dengan pasal berlapis terdakwa CE, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. 

Pria 58 tahun warga Jalan Purnawirawan, Bandarlampung itu harus menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Kamis. Dalam persidangan, CE mengenakan kopiah, kemeja putih serta celana dasar warna hitam. Ia juga didampingi oleh penasihat hukumnya. Dengan tenang, CE mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan.

Menurut JPU, perbuatan CE dinilai telah mempermalukan dunia pendidikan. Akibat perbuatannya, ia didakwa pasal berlapis yakni pasal 290 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat (1). Kadek menjelaskan, perbuatan tersebut berawal pada 13 November 2017 silam di ruangannya Gedung 1 lantai 3. Saat itu, terdakwa memerintahkan korban untuk mencari contoh proposal milik orang lain. Setelah menemukan contoh proposal, kemudian korban memberikannya kepada terdakwa.

"Terdakwa mengambil contoh proposalnya, namun dengan sengaja mengenakan tangannya ke dada korban," ujar JPU.

Setelah itu, pada tanggal 29 November 2017 pukul 14.00 WIB, korban bersama dua rekannya melakukan bimbingan kepada terdakwa di lantai I Gedung I. Kemudian terdakwa menanyakan proposal milik korban.

"Proposal itu dipegang korban sambil diletakkan di pahanya. Belum sempat diserahkan, terdakwa mengambil proposal tersebut sambil memegang paha korban," kata jaksa.

Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB di ruang kerja terdakwa lantai 3 Gedung 1 korban melakukan bimbingan skripsi. Setelah korban masuk, terdakwa mengunci pintu ruangan dan meminta korban untuk berjanji kepadanya agar jangan marah ketika dipegang-pegang.

"Terdakwa memegang tangannya, namun korban menolak kemudian terdakwa menariknya. Setelah itu, terdakwa mengatakan jika tidak menuruti maka akan tidak diluluskan. Korban tetap menolak, dan akhirnya korban pergi keluar ruangan terdakwa sambil terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu orang lain," tutur JPU

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: