Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Kadis PUPR Tulungagung Disita KPK

Aset Kadis PUPR Tulungagung Disita KPK Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Tulungagung -

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua bidang tanah (aset) milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulungagung Sutrisno yang kini berstatus tersangka korupsi kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur tahun anggaran 2016-2018.

Proses penyegelan dilakukan langsung oleh penyidik KPK di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung dengan disaksikan perangkat desa setempat, Kamis. Petugas KPK memasang segel berbentuk pelang yang ditancapkan di atas tanah aset yang disita.

"Penyitaan ini dilakukan KPK dengan disaksikan oleh pejabat berwenang dari Badan Pertanahan, aparat kepolisian, perangkat desa, serta perwakilan keluarga," kata Kepala Desa Jeli Hasan Malik dikonfirmasi usai penyegelan KPK.

Dijekaskan, dua bidang tanah yang disita terletak di daerah strategis, tepatnya di pinggir jalan alternatif yang menghubungkan Tulungagung dan Kediri. Kedua aset ini diatasnamakan orang lain oleh tersangka. Sesuai sertifikat, tanah diatasnamakan Dwi dan Harnadi.

"Berapa harganya atau luasnya kita tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli," ujarnya.

Aset tersangka Sutrisno yang diatasnamakan orang lain tersebut informasinya dibeli saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Tulungagung, atau sekitar empat tahun lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: