Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Nekad, Terobos Iring-iringan Presiden Masuk Delik Pidana

Jangan Nekad, Terobos Iring-iringan Presiden Masuk Delik Pidana Kredit Foto: AI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

"Untuk tindakan tegas tersebut, yang menentukan adalah Paspampres," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut AKP Agus, tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres. Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden tersebut.

"Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres," kata Agus.

Seorang perempuan berinisial A (28) yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo, ditahan Polres Jakarta Timur usai berusaha menerobos iring-iringan di tol Cimanggis. Akibat aksinya itu, seorang anggota Polisi Lalu Lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi. Petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.

Hasil tes urine menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang, yakni positif mengandung "benzodiazepine" namun pihak kepolisian masih belum dapat memastikan hal tersebut apakah meringankan atau memberatkan tersangka.

"Saya belum tahu apakah hal tersebut memberatkan atau meringankan. Karena perlu ditanyakan pada saksi ahli juga mengenai hal tersebut," kata Agus.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan pengemudi berinisial A yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat dengan ancaman penjara paling lama sebulan atau denda Rp250 ribu. Rombongan presiden yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: