Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Aceh Nonaktif Keluhkan Praperadilannya

Gubernur Aceh Nonaktif Keluhkan Praperadilannya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengeluhkan praperadilan yang diajukan berkaitan dengan perkaranya. Meski pada akhirnya praperadilan itu ditolak, Irwandi merasa hal itu memberatkan kondisinya.

Irwandi mengatakan, sebenarnya praperadilan tersebut tidak pernah ada hubungan dengannya. Bahkan komunikasipun tidak pernah dilakukan dengan pemohon. Karena itu, situasi tersebut memberatkannya.

"Nggak ada hubungan dengan saya, nggak ada komunikasi, dan nggak ada informasi kepada saya. Tahu-tahu mereka menggugat praperadilan," kesalnya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Ia menambahkan, akibat praperadilan tersebut, membuat dirinya semakin parah menghadapi kasus hukum yang melandanya.

"Kerjanya untuk memperparah saya, keadaan saya," katanya.

Diketahui, praperadilan itu memang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Sedari awal, Irwandi juga sudah bersurat ke KPK soal keberatannya akan praperadilan itu.

YARA mengajukan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf. YARA menilai penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf tidak sesuai prosedur.

Praperadilan itu sendiri sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga KPK pun terus melanjutkan penyidikan terhadap Irwandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: