Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencekalan Rizieq Karena Visa Sudah Kadaluarsa?

Pencekalan Rizieq Karena Visa Sudah Kadaluarsa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dutabesar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel , mengatakan visa yang digunakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk tinggal di Arab Saudi telah habis sejak Juli 2018.

"Visa yang digunakan oleh Rizieq Shihab telah melewati batas waktu yang ditentukan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa Rizieq Shihab menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis, yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work).

Sambungnya, Ia memaparkan bahwa Visa ini berlaku selama setahun dan dapat digunakan berkali-kali masuk ke Arab Saudi dengan izin tinggal selama 90 hari setiap kali masuk.  

"Visa bernomor 603723XXXX ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," paparnya.

Selain itu, sesuai peraturan yang berlaku, untuk memperpanjang visa, seorang warga negara asing (WNA) diharuskan keluar dari Arab Saudi terlebih dahulu.

"Maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, HRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: