Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Tinggal Habib Rizieq Sudah Habis, Terancam Hukuman Arab Saudi?

Izin Tinggal Habib Rizieq Sudah Habis, Terancam Hukuman Arab Saudi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Riyadh -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab saat ini masih tertahan di Kerajaan Arab Saudi (KAS), padahal izin tinggalnya telah habis, namun tetap tidak dideportasi.

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Arab Saudi tidak akan mendeportasi warga negara asing yang melanggar aturan di negara itu. Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi.

Ia menambahkan, ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Bahkan hal itu telah ada MoU (nota kesepahaman) antara Indonesia dengan Arab Saudi, untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran.

"Kesepakatan tersebut sudah diteken antara Indonesia dengan Saudi pada tahun 2017 lalu. WNI akan dideportasi sampai dilarang memasuki Saudi dalam jangka waktu hingga seumur hidup, jika terbukti melanggar," jelasnya di Riyadh, Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi, yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara manapun, maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak.

"KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian," katanya.

Karena itu, bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk sebagai punishment, seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi.

Sehingga sampai saat ini, visa tinggal Habib Rizieq dinyatakan habis per tanggal 21 Juli 2018. Untuk memperpanjang visa, Habib Rizieq diharuskan keluar dari kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi.

"Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: