Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Analisis Laporan Situs Fitnah Sandiaga Uno

Polisi Analisis Laporan Situs Fitnah Sandiaga Uno Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Paslon Prabowo-Sandiaga telah melaporkan situs yang dianggap memfitnah Sandiaga ke pihak kepolisian. Karena itu, tidak menutup kemungkinan kepolisian bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelesaikan perkara itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut bakal ditangani dengan profesional. Sehingga tak menutup kemungkinan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu, mengingat situs skandal Sandiaga viral saat masa kampanye.

"Bawaslu akan melakukan analisa dan assessment dulu. Nanti dilihat apakah ini pelanggaran atau tindak pidana pemilu apa bukan," terangnya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Ia menambahkan, jika hasil analisa Bawaslu tersebut adalah tindak pidana pemilu, maka bakal diserahkan ke Sentra Gakumdu dan akan digelarkan.

"Kalau dinyatakan hasil tindak pidana akan ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan," tegasnya.

Dedi menerangkan, pihak pelapor dapat mengawal jalannya proses penanganan perkara dengan meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Sebab, semua perkara yang diterima setiap direktorat, bisa langsung diawasi oleh atasan penyidik.

"Sekarang ada e-management penyidikan.  Pelapor juga bisa minta SP2HP kepada penyidik dan sudah kewajiban penyidik harus melaporkan proses penyidikan," jelasnya.

Sekadar diketahui, sebuah situs, menuding Sandiaga berselingkuh dengan perempuan berinisial MB, pejabat di satu perusahaan terkemuka. MB juga disebut sering ke Balai Kota DKI Jakarta saat Sandiaga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam situs, tampak pula foto-foto perempuan yang diisukan dekat dengan Sandiaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: