Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Bahkan untuk mengungkap perkara tersebut penyidik lembaga anti rasuah itu memanggil Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati.
Rosa menjelaskan, pemeriksa KPK terhadap dirinya hanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Bahkan ia mengaku ditanyai soal pengelolaan limbah dari proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Karena saya Dirjen Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ditanya soal mekanisme, perizinan, dan sebagainya," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Namun, ia tidak mengatakan apa kaitan pengelolaan limbah itu dengan Idrus. Meski begitu, dirinya mengaku telah menjelaskannya kepada penyidik.
"Tadi saya sudah jelaskan ke penyidik," imbuhnya.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: