Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Buat B20, Izin Badan Usaha Terancam Dicabut

Tak Buat B20, Izin Badan Usaha Terancam Dicabut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan badan usaha yang tak mematuhi kebijakan biodiesel 20% atau B20 bisa terancam pencabutan izin usaha. Hal itu dilakukan bila badan usaha yang bersangkutan tak bersedia membayar denda.

"Kalau memang dia salah kita kasih sanksi, denda. Mau denda nggak? Kalau nggak mau denda kita tutup saja izinnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Meski begitu, pemerintah masih harus mendalami mekanisme pemberian sanksi yang tepat. Bahkan hal itu masih perlu dibahas dalam rapat.

"Kita lagi mau rapat. Hari ini saya rapat gimana caranya memberikan sanksinya, mekanismenya," katanya.

Sebelum sanksi diberikan harus dipastikan betul apakah badan usaha yang bersangkutan sengaja tidak patuh atau karena mengalami kendala.

Secara terpisah, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menambahkan sebelum sanksi diberikan ke badan usaha, maka perlu dilakukan pengecekan, misalnya keterlambatan pengiriman pasokan apakah karena kendala cuaca. Selain itu, keterlambatan juga bisa disebabkan oleh antrean di pelabuhan, sehingga pengiriman yang misalnya harus sudah sampai menjadi lebih lama.

"Saat mereka nyandar (di pelabuhan), antre 14 hari di pelabuhannya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: