Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dililit Kasus, Bos Gulaku Ajukan Gugatan Praperadilan

Dililit Kasus, Bos Gulaku Ajukan Gugatan Praperadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bos Sugar Group Company atau Gulaku Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Jadwal sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan Iwan Ang akan digelar pada 8 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB," kata seorang petugas meja informasi sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018). 

Padahal pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama. Dari informasi yang dihimpun, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law terkait pengajuan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan pada 24 September 2018.

Gugatan terbaru ini tercatat dengan nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kadaluarsa dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong.

Laporan pengusaha Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf, Iwan Ang dan PT Makindo itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016. Sebaliknya, pihak Gunawan Jusuf menilai laporan Toh Keng Siong itu memiliki kesamaan atau nebis in idem dengan dengan putusan PK MA Nomor 87 pada 24 Desember 2013.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: