Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hentikan Investasi Ilegal, OJK Turunkan 40 Satgas

Hentikan Investasi Ilegal, OJK Turunkan 40 Satgas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan 40 satuan tugas waspada investasi untuk menghentikan aktivitas investasi ilegal yang ada di daerah.

"Kami menurunkan satgas waspada investasi agar semua aktifitas investasi ilegal yang masuk dihentikan terlebih dahulu sebelum merugikan masyarakat banyak," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat mengisi materi pelatihan wartawan bersama OJK, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/9/2018).

Ia mengatakan, OJK membentuk satgas investasi yang awalnya hanya berasal dari 6 kementerian menjadi 13 kementerian/lembaga. Yakni OJK, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Kemudian Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

OJK bertindak sebagai ketua dan sekretaris satgas waspada investasi, yang tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, memberi upaya perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengkomunikasikan pengamanan dengan instansi terkait.

"Dari 13 lembaga tersebut, kami membentuk 40 anggota satgas waspada investasi yang mengawasi dan menghentikan aktivitas investasi ilegal di daerah, sesuai laporan yang masuk dari masyarakat," ujarnya.

Sejak 2017, satgas waspada investasi berhasil menghentikan 80 kegiatan investasi ilegal, dan hingga September 2018, sudah 108 kegiatan ilegal yang dihentikan oleh satgas.

"Salah satu contoh investasi ilegal, seperti money games yang jelas dilarang oleh karena karena investasi uang yang tidak masuk akal," ujarnya.

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar bijak dan cerdas melihat peluang investasi. Dua hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi yakni legal, lihat legalitas investasinya dan logis, berfikir positif apa benar peluang investasi yang ditawarkan

"Kami imbau masyarakat agar membeli barang yang dibutuhkan saja dan berusahalah masuk ke investasi yang legak, bukan ilegal karena ada perlindungan dan ada yang mengawasinya," ujarnya.

Ia menambahkan jika masyarakat menemukan ada investasi ilegal, segera lapor ke pihak kepolisian, karena semakin banyak laporan masyarakat yang masuk, maka satgas waspada investasi akan segera bekerja menghentikan aktivitas mereka.

"Semakin banyak laporan masyarakat terkait investasi ilegal, maka akan semakin mudah bagi satgas waspada investasi menghentikan aktivitas mereka agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: