Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wanted! Anggota DPRD Sumut Ini Masuk DPO

Wanted! Anggota DPRD Sumut Ini Masuk DPO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pada Polri, untuk meminta tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan pihaknya siap membantu kerja KPK dengan menerbitkan DPO terhadap salah satu anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Oleh sebab itu bisa dimasukan ke dalam DPO-nya Polri," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Setyo menjelaskan polisi akan menyebar wajah orang yang terdaftar dalam DPO ke seluruh Indonesia, bahkan luar negeri. Bila tersangka berhasil ditangkap, Polri akan menyerahkan orang tersebut ke KPK.

"Nanti kalau ketangkap, kita serahkan ke KPK. Jadi kita akan sebar DPO ke seluruh Indonesia. Kalau diduga ke luar negeri, nanti KPK akan menyurat ke Interpol Indonesia untuk meminta diterbitkan red notice," terangnya.

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya menerangkan Ferry mangkir sebanyak dua kali dari panggilan KPK. Karena itu pihaknya mengirimkan surat pada Kapolri Up SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.

Diketahui, dalam kasus itu KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300 juta sampai Rp350 juta per orangnya.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: