Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Segera Luncurkan Insentif Pengurangan Pajak

Pemerintah Segera Luncurkan Insentif Pengurangan Pajak Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal yang lebih menarik dan sesuai bagi para pelaku industri. Salah satu jenis insentif yang disusun adalah Super Deductible Tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Airlangga mengatakan, insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur. Apalagi, menurutnya, minat pelaku industri nasional untuk ekspansif sedang meningkat, lantaran didukung kebijakan pemerintah.

"Insentif Super Deductible Tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi," tegas Ketua Umum Partai Golkar itu di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Adapun Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema Super Deductible Tax kepada Kementerian Keuangan.

"Bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200%, sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat pemotongan pajak sebesar 300%," ujarnya.

Ia mengklaim penerapan Super Deductible Tax sejalan dengan inisiatif di dalam roadmap Making Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini, selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.

Kemenperin, lanjut dia, juga telah mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya. Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50%.

"Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah," tambahnya.

Pemerintah pun akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial, serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPNBM yang berlaku 0-30%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: