Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASPPHAMI Banten Lihat Peluang Besar di Bisnis Urban Pest Control

ASPPHAMI Banten Lihat Peluang Besar di Bisnis Urban Pest Control Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (DPD ASPPHAMI) provinsi Banten, menggelar Gathering Anggota dan Pengurus di Hotel Santika BSD City Serpong, Banten, Selasa (02/10/2018). 

Dengan mengusung tema 'Tata Kelola Pengendalian Kecoa Jerman (Biattela Germanica) dan kutu busuk (Cimex Lectularius dan Cimex Hemipterus) di lingkungan permukiman', acara tersebut sekaligus untuk memperdalam kompetensi para anggota. 

Dimas Oktaperwira selaku Ketua DPD ASSPHAMI Provinsi Banten, menjelaskan bahwa Banten sebagai provinsi muda yang merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000 dengan cakupan wilayah 8 kota/kabupaten mempunyai potensi yang sangat luar biasa di dalam pertumbuhan ekonominya.

"Pada tahun 2017 saja tercatat Banten sebagai provinsi nomor 2 secara nasional setelah DKI Jakarta. Angka pertumbuhan Provinsi banten sendiri mencapai 5,90%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan nasional sebesar 5,01%," paparnya di Serpong, Selasa (02/10/2018). 

Dengan tingginya pertumbuhan ekonomi tersebut, Provinsi Banten sebagai provinsi penyangga ibukota DKI Jakarta menjanjikan potensi yang besar untuk industri Pengendalian Hama Permukiman (Urban Pest Control) di wilayah tersebut. Sebut saja sasaran utama segmentasi pasar di wilayah provinsi Banten yang mampu menyerap industri Jasa Urban Pest Control ini mulai dari segmentasi industrial, segmentasi komersial, maupun segmentasi Residential. 

Kemudian kawasan industri yang sambung menyambung dari Kabupaten Tangerang sampai ke Cilegon, area komersial yang tersedia di kota-kota dan kabupatennya, juga permukiman kelas wahid yang terus dikembangkan di wilayah provinsi Banten. 

Potensial bisnis pest control di wilayah banten dinilai cukup besar, dengan melihat pertumbuhan pembangunan perumahan, restaurant, hotel, gedung dan kawasan industri yang cukup pesat.

Peraturan-perautran dan regulasi dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian lainnya mewajibkan untuk semua segmentasi di area kerjanya harus memiliki standar kesehatan, baik dari sisi higienis maupun sanitasinya. Beberapa peraturan Kementerian terbaru terkait tentang standar kesehatan dan baku mutu lingkungan, yaitu PERMENKES No. 50 Tahun 2017, Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya di lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum PERMENKES No. 70 Tahun 2017, Tentang standar kesehatan di Lingkungan Industri, dan yang terakhir PERMENAKERTRANS No. 5 Tahun 2018, Tentang standar Hygiene dan Sanitasi di Lingkungan Kerja. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: