Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Marunda Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Minuman Ilegal

Bea Cukai Marunda Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Minuman Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai Marunda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada hari Selasa (02/10/2018), Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal.

“Sebanyak 2.231.935 batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp1.120.001.401,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (02/10/2018).

Heru menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik Indonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru turut mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal. Hingga 14 September 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal. Jumlah penindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan total penindakan minuman keras ilegal di tahun 2017 sebanyak 1.182 kasus.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal. Heru juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras di Indonesia sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait rokok dan minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Heru.

Di samping itu, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang Cukai tersebut juga berhasil menambah kas Negara sebesar Rp4.061.220.400,00 dari pengenaan Sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: