Pihak Kepolisian menerima sebanyak tiga laporan mengenai kabar Ratna Sarumpaet dianiaya. Dalam 3 laporan itu, polisi diminta mengusut benar-tidaknya penganiayaan terhadap aktivis yang juga juru kampanye Prabowo-Sandiaga tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan apabila kasus Ratna tersebut merupakan berita bohong (hoax), maka pelaku penyebar bakal dilakukan pengusutan.
"Di mana laporan tersebut, mereka mencantumkan dan meminta polisi menyelidiki terkait berita bohong," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Laporan itu, ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga menyebarkan hoax berkaitan dengan penganiayaan Ratna.
"Yang dilaporkan adalah orang yang menyebarkan. Polisi masih menyelidiki apakah Bu Ratna dianiaya dan berita hoax," jelasnya.
Terlepas dari itu, polisi menyebut Ratna diketahui memang mendatangi sebuah rumah sakit, tapi bukan karena adanya laporan penganiayaan.
"Bahwa benar Ratna Sarumpaet dirawat pada 21 hingga 24 September 2018 di RS Khusus Bedah Bina Estetika," terangnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: