Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Gas Negara Menang Kasasi Lawan KPPU

Perusahaan Gas Negara Menang Kasasi Lawan KPPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas perkara hukumnya dengan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU. 

Corporate Secretary PGAS, Rachmat Hutama, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membatalkan putusan KPPU dan PGAS tidak terbukti melanggar ketentuan dalam pasal tersebut. 

 "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 02/Pdt.Sus.KPPU/2017/PN Jkt.Brt tanggal 1 Februari 2018 membatalkan putusan KPPU dan memutus Perseroan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 UU No.5/1999," jelas Rachmat, Rabu (3/10/18).  

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa PGAS dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 17 UU No. 5/1999.Selain itu, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PGAS dibebaskan dari denda sebesar Rp9,9 miliar yang sebelumnya dibebankan padanya. 

Proses kasasi di Mahkamah Agung merupakan lanjutan dari upaya hukum dalam perkara PGAS dan KPPU. Latar belakang dari perkara hukum tersebut, yaitu adanya 

putusan persidangan KPPU yang menyatakan bahwa PGAS telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 UU No. 5/1999. Putusan persidangan di KPPU menyatakan bahwa PGAS telah melakukan monopoli kegiatan niaga gas bumi di Sumatera Utara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp9,9 miliar.

Menindaklanjuti putusan tersebut, PGAS  melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Upaya hukum tersebut, yaitu mengajukan keberatan atas putusan dalam persidangan di KPPU pada 14 November lalu. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut dijawab dengan pengajuan permohonan kasasi oleh KPPU. 

 

 

 

 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: