Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri

Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Kostitusi melaporkan Probowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) yang dibuat aktivis Ratna Sarumpaet.

Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan Prabowo dan Fadli terkait kabar Ratna yang diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September 2018 lalu. Meski, Ratna telah mengakui berita itu adalah bohong.

Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian, mengatakan alasan pelaporan nama Prabowo dan Fadli Zon karena turut menyebarkan penganiayaan Ratna, yang sebenarnya bukan dianiaya.

"Yang pertama saya (laporkan) saudara Prabowo dan Fadli Zon. Kami rasa yang rajin ngomong (penganiayaan Ratna), dua orang ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Menurutnya, hoax tersebut keterlaluan. Sebab, muncul di saat masyarakat Indonesia berduka atas bencana alam yang terjadi di Sulawesi Tengah. Selain itu, juga menyudutkan Presiden Jokowi, karena menuding pemerintahan turut andil dalam kasus itu.

"Hoaks fitnah tidak tanggung-tanggung dan disasar itu adalah kepala negara," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal melaporkan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan Dewan (MDK) DPR RI.

"Besok saya juga mau melaporkan Saudara Fadli Zon ke MKD," katanya.

Diketahui, laporan itu sudah diterima Bareskrim dengan nomor surat STTL/1009/X/2018/BARESKRIM berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14, Pasal 15 dan Undang-Undang ITE Pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: