Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira! Pemerintah Kasih Fasilitas Plus-plus di Sektor ini...

Kabar Gembira! Pemerintah Kasih Fasilitas Plus-plus di Sektor ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan menambah sektor-sektor jasa yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen alias dibebaskan dari pajak, dimana saat ini baru tiga sektor jasa yang dikenakan tarif nol persen.

"Kami sedang meredefinisikan perlakuan jasa yang dikonsumsi di luar negeri, bahkan ada asumsi ekspor jasa ada yang kena PPN. Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menambah lagi beberapa jenis jasa dikenakan tarif nol persen, sehingga semua input atau pajak masuk yang terkait dengan jasa tersebut bisa dikreditkan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah merencanakan penambahan enam jenis jasa lagi yang akan diberikan tarif PPN nol persen, yakni jasa teknoogi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional dan jasa perdagangan.

"Kami sedang godok lebih dari tiga jasa yang dikirim atau diekspor ke luar negeri supaya kena tarif nol persen sehingga kalau pajak keluarannya nol, persen pajak-pajak masukan yang dia pernah bayar dalam rangkaian terbitkan jasa tersebut boleh dikreditkan dan diminta kembali dari pemerintah. Jadi itu yang sedang kita godok. Ada tambahan enam sampai tujuh sektor jasa yang kena nol persen," ujar Robert.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: