Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Krisis Rohingya: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Perdagangan ke Myanmar

Krisis Rohingya: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Perdagangan ke Myanmar Kredit Foto: Reuters/Cathal McNaughton
Warta Ekonomi, Brussels -

Uni Eropa sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi perdagangan ke Myanmar atas krisis Rohingya, yang berpotensi melucuti Myanmar dari akses bebas tarif ke blok perdagangan terbesar dunia, tiga pejabat Uni Eropa mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Sanksi-sanksi itu, yang sedang dibicarakan di Komisi Eropa, akan mencakup industri tekstil yang menguntungkan di Myanmar dan berpotensi mengancam ribuan pekerjaan di sana.

Proses peninjauan selama enam bulan mengenai apakah akan memberlakukan sanksi perdagangan ke Myanmar masih dapat dibatalkan jika Myanmar dapat menyelidiki kasus kemanusiaan dan aspek demokratis, blok tersebut akan menandai perubahan signifikan dalam kebijakannya.

Dorongan untuk langkah itu adalah laporan PBB pada bulan Agustus, yang menuduh militer Myanmar melakukan pembunuhan Rohingya dengan "niat genosida". Kemudian, langkah AS yang menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat militer Myanmar, telah memberi tanggung jawab pada Uni Eropa untuk bertindak, tutur para pejabat.

"Kami prihatin tentang dampak pada populasi dari langkah-langkah potensial kami, tetapi kami tidak dapat mengabaikan laporan PBB yang menggambarkan kampanye militer Myanmar sebagai aksi genosida," ungkap seorang pejabat Uni Eropa dari perdebatan dalam Komisi Eropa, eksekutif Uni Eropa bertanggung jawab atas kebijakan sanksi perdagangan blok itu terhadap Myanmar, seperti dilansir dari Reuters, (4/10/2018).

Sampai saat ini, Uni Eropa telah memberlakukan larangan perjalanan dan pembekuan aset pada beberapa pejabat militer Myanmar, namun pihaknya telah menghindar dari menjatuhkan sanksi pada panglima tertinggi Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, yang menurut PBB harus dituntut bersama. dengan lima orang lainnya untuk kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: