Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Facebook Terancam Didenda $1,63 Miliar, Ini Sebabnya

Facebook Terancam Didenda $1,63 Miliar, Ini Sebabnya Kredit Foto: Reuters/Jonathan Ernst
Warta Ekonomi, California -

Komisaris Perlindungan Data Irlandia atau The Irish Data Protection Commissioner (DPC) telah membuka penyelidikan resmi terhadap pelanggaran data di Facebook yang mempengaruhi hampir 50 juta akun.

Pada hari Selasa, pengawas perlindungan data mengatakan sedang mencari apakah akan membuka penyelidikan resmi dan pada Rabu (3/10/2018) memutuskan untuk melakukannya.

"Investigasi akan memeriksa kepatuhan Facebook dengan kewajibannya di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum atau General Data Protection Regulation (GDPR) untuk menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat untuk memastikan keamanan dan menjaga data pribadi yang diproses," ungkap DPC Irlandia dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Facebook mengatakan pekan lalu bahwa itu menemukan bug di bagian dari layanannya yang memungkinkan peretas untuk mengakses informasi dari hampir 50 juta orang.

Kurang dari 10 persen dari akun tersebut berada di Uni Eropa (UE), menurut DPC Irlandia.

Raksasa teknologi AS yang punya basis internasional di Irlandia tersebut memilih DPC Irlandia sebagai "one-stop shop" sebagai regulator untuk privasi data di Uni Eropa.

Oleh karena itu, DPC Irlandia pada akhirnya akan memutuskan hukuman jika memang ditemukan ada, yang akan dihadapi Facebook di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang notabene ketat, yang diperkenalkan pada bulan Mei.

Berdasarkan peraturan itu, perusahaan yang mengalami pelanggaran data harus melaporkannya kepada pihak berwenang dalam waktu 72 jam setelah ditemukan, sesuatu yang tampaknya telah dilakukan Facebook. Tetapi bagian lain yang lebih mengkhawatirkan dari hukum untuk Facebook, adalah hukuman finansial yang dapat mengikutinya.

Perusahaan dapat terkena denda jika mereka terbukti tidak melakukan cukup untuk mencegah pelanggaran data atau melanggar salah satu prinsip seputar pemrosesan informasi yang tercantum dalam undang-undang GDPR.

Maksimal denda yang akan dihadapi Facebook adalah 4 persen dari omset global tahunan, jika ditemukan telah melanggar GDPR. Karena jaringan sosial menghasilkan lebih dari $40.65 miliar pendapatan tahun lalu, jumlah denda itu bisa mencapai sekitar $1,63 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: