Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Jadi Penyambung Kabar Hoax, Fadli dan Fahri Diadukan ke MKD

Dianggap Jadi Penyambung Kabar Hoax, Fadli dan Fahri Diadukan ke MKD Kredit Foto: Twitter /@Fadlizon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan dua wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Keempatnya diduga telah melanggar kode etik dengan ikut menyebarkan kabar bohong atau hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Fadli, Fahri, Mardani dan Rachel tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu atas berita yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Akan tetapi, langsung menyebarluaskan melalui media daring dan media sosial," kata Presiden Japri Sidik usai melapor ke MKD DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Ia mengatakan bahwa penyebarluasan berita bohong Ratna Sarumpaet oleh keempat anggota DPR tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah duka negara yang tengah menghadapi bencana gempa dan tsunami di Lombok, Palu dan Donggala.

"Di satu sisi kita fokus menangani pada bencana di Sulawesi Tengah. Namun, di sisi lain kita malah dibenturkan para wakil rakyat yang seharusnya bersama-sama pemerintah fokus membenahi Palu," ujarnya.

Ia berharap MKD berdasarkan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dapat memberi sanksi berat, bukan sanksi ringan, ataupun sanksi tertulis. Anggota Japri Ade Yanyan mengatakan bahwa laporan pihaknya itu menjadi contoh dan cerminan bagi anggota DPR agar tidak mengeluarkan pernyataan bohong, khususnya pada tahun politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: