Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Larang Individu Bawa Uang Asing Rp1 M di Wilayah Indonesia

BI Larang Individu Bawa Uang Asing Rp1 M di Wilayah Indonesia Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Medan -

Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan peraturan baru yang melarang individu atau tiap orang membawa uang kertas asing dalam bentuk tunai setara lebih Rp1 miliar ke dalam mau maupun ke luar wilayah pabean Indonesia.

Dikatakan Direktur Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Rudi B Hutabarat bahwa Peraturan BI (PBI) nomor 20/2/PBI/2018 dan PBI nomor 17/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam/ke luar wilayah Pabean Indonesia berlaku efektif mulai 4 Juni 2014 dan pengenaan sanksi mulai 3 September 2018.

"Individu tidak diperkenankan membawa uang asing tunai setara lebih Rp1miliar ke dalam maupun ke luar pabean wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA, BI hanya memberi izin membawa uang tunai setara lebih RpRp1 miliar kepada bank dan money changer selaku  Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang mendapat izin dari BI," katanya, Kamis (4/10/2018).

Dikatakannya, syaratnya seluruh bank umum dan memiliki izin sebagai bank devisa atau izin kegiatan usaha penukaran valuta asing (Valas). Bagi money changer,  syaratnya  memiliki izin kegiatan KUPVA BB, memiliki modal disetor minimal Rp2 miliar dan memenuhi persyaratan operasional.

"Bank dan KUPVA BB yang mendapat izin sampai posisi 28 Agustus 2018 yakni BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri. KUPVA BB yakni Solusi Megah Artha, Cahaya Adi Sukses Hutama, Valuta Inti Prima, Paramas Murni, Citra Niaga Valasindo dan Niaga Lestari. Sedangkan individu yang membawa uang asing setara Rp100 juta masuk dan keluar daerah Pabean Indonesia, wajib memberitahukan ke Ditjen Bea dan Cukai dan mendapat izin serta persetujuan dari BI. Membawa uang tunai mata uang rupiah paling sedikit Rp100 juta ke luar pabean Indonesia wajib mendapat izin BI," ujarnya. 

Bagi yang melanggar aturan tersebut, maka individu itu kena sanksi denda 10 persen dari seluruh uang kertas asing (UKA) yang dibawa,  maksimum setara Rp300 juta. Sedangkan bagi badan berizin yang membawa UKA melebihi jumlah UKA yang disetujui BI juga kena sanksi denda 10 persen dari selisih jumlah antara UKA yang dibawa dengan yang disetujui BI, maksimal setara dengan Rp300 juta. Selain denda materi, juga terkena  sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan membawa UKA sampai pencabutan izin membawa UKA.

"BI juga dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk pengenaan sanksi kepada pelaku pembawa UKA sesuai dengan kewenangannya, dan ketentuan BI ini tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi lalulintas pembawaan uang kertas  asing (tunai)," ujarnya. 

Jadi bagi setiap orang yang ingin membawa uang asing setara  lebih dari Rp1 miliar maka dapat dilakukan melalui instrumen non tunai seperti kartu ATM (kartu debit), traveller's cheque, kartu kredit dan juga bisa menggunakan telegraphic transfer, dan ketentuan ini diberlakukan antara lain sebagai informasi, manfaatnya untuk apa dan sekaligus mencegah masuknya uang palsu. 

"Peraturan ini, tidak hanya di Indonesia melainkan di hampir semua negara memberlakukan hal yang sama. Di Singapura, bahkan peraturannya lebih ketat. Jika bawa uang setara 20.000 dolar Singapura  ke dalam atau ke luar wilayah Singapura, wajib mengisi form report. Jika pernyataannya tidak sesuai dikenakan denda maksimal 50.000 dolar Singapura," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: