Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Resmi Tahan Kepala Kantor Pajak Ambon

KPK Resmi Tahan Kepala Kantor Pajak Ambon Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka suap kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.

Tiga tersangka itu, yaitu sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk tiga tersangka dalam kasus suap terkait dengan kewajiban pajak di Ambon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

Diduga La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait dengan kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama AL," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 miliar dan Rp2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi pada tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.

Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu pada tanggal 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp20 juta. Pada tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB di akhir September setelah surat ketetapan pajak (SKP) diterima oleh AL, ungkap Syarif.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada tanggal 10 Agustus 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: