Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggalangan Dana Charity Perlu Izin Pemerintah?

Penggalangan Dana Charity Perlu Izin Pemerintah? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita tidak mempermasalahkan jika ada penggalangan dana melalui rekening pribadi untuk korban bencana dan tidak memerlukan izin dari Kementerian Sosial selama sifatnya tidak permanen.

"Saya kira tidak ada masalah itu kan inisiatif masing-masing, seperti ada pelajar mereka punya inisiatif mengumpulkan dana untuk Palu. Itu tidak perlu izin dari Kemensos karena itu sifatnya tidak permanen," kata Mensos di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Menurut dia, penggalangan dana yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat cukup positif karena menunjukkan adanya kepedulian kepada warga lainnya yang terdampak bencana.

"Penggalangan dana itu bagus-bagus saja, kita lihat bagaimana mereka bisa memobilisasi dana yang besar, tapi pendistribusian dananya itu untuk apa perlu kita cermati," tambah dia.

Menurut Mensos selama ini kebanyakan yang melakukan pengumpulan dana menyampaikan ke Kemensos. Namun ia menegaskan, penggalangan dana untuk kegiatan kesejahteraan sosial yang sifatnya permanen harus ada izin dari Kementerian Sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: